ProDaily, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk memperkuat infrastruktur informasi perkreditan nasional melalui peningkatan kualitas informasi debitur, memperluas akses pembiayaan yang sehat, serta mendukung penyaluran kredit kepada sektor produktif, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Program 3 Juta Rumah.
Peluncuran Optimalisasi SLIK dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, di Kantor OJK Jakarta, Senin (6/7).
Friderica menyampaikan bahwa optimalisasi SLIK merupakan bagian dari komitmen OJK dalam meningkatkan penyaluran kredit dan pembiayaan kepada masyarakat secara berkualitas dan tepat sasaran, sehingga turut menopang terjaganya stabilitas sektor keuangan.
Optimalisasi SLIK yang mulai berlaku 1 Juli 2026 mencakup percepatan pembaruan informasi kredit atau pembiayaan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan, serta penerapan threshold informasi debitur untuk nominal di atas Rp1 juta sehingga informasi yang disajikan tetap proporsional dan relevan dalam proses analisis kredit.
Ketersediaan informasi debitur yang lebih terkini, akurat, dan relevan tentunya akan membantu lembaga jasa keuangan dalam melakukan penyaluran pembiayaan perumahan dan KPR bersubsidi secara lebih cepat dan prudent, termasuk dalam kerangka Program 3 Juta Rumah.
“Hal ini pada akhirnya diharapkan mampu mendorong perluasan akses kredit dan pembiayaan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta kelompok masyarakat yang selama ini masih memiliki keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal,” kata Friderica.
Meski begitu, Friderica mengatakan SLIK bukan satu-satunya penentu persetujuan kredit atau pembiayaan. Keputusan pemberian kredit tetap berada pada masing-masing lembaga jasa keuangan berdasarkan hasil analisis kelayakan, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian. Sehingga dengan demikian, perluasan inklusi keuangan dapat berjalan beriringan dengan penguatan kualitas kredit dan pembiayaan, pelindungan konsumen, serta terjaganya stabilitas sistem keuangan.
Akses Pembiayaan Perumahan
Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) mengatakan optimalisasi SLIK diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sekaligus mendukung percepatan Program 3 Juta Rumah.
Menurutnya, optimalisasi SLIK menjadi jawaban atas salah satu persoalan yang selama ini paling banyak dikeluhkan masyarakat saat mengakses pembiayaan rumah subsidi.
“Hari ini saya bahagia karena ini adalah harapan jutaan rakyat Indonesia. Saya paling tidak sudah 40 kali ke perumahan subsidi. Salah satu keluhan utama adalah soal SLIK yang menghambat rakyat untuk bisa mendapat kesempatan. Hari ini hambatan itu sudah dicabut Ketua OJK dan tim,” ujar Menteri Ara.
Menteri PKP menyampaikan apresiasi kepada Ketua Dewan Komisioner OJK beserta jajaran yang dinilai telah merespons berbagai masukan terkait kendala masyarakat dalam mengakses pembiayaan rumah subsidi.
Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK, Agus Edy Siregar menambahkan optimalisasi SLIK juga diarahkan untuk mempercepat keterkinian data, meminimalkan pengaduan masyarakat atas data kredit yang belum diperbarui, serta memperkuat ekosistem pembiayaan nasional melalui sistem pelaporan kredit yang lebih kredibel.
Hingga Juli 2026, SLIK digunakan oleh 2.169 pelapor yang terdiri atas bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, pergadaian, koperasi simpan pinjam, hingga lembaga jasa keuangan lainnya.
Tingginya pemanfaatan SLIK tercermin dari rata-rata 31 juta permintaan Informasi Debitur (iDeb) setiap bulan, bahkan mencapai 35,3 juta inquiry pada April 2026. Hal tersebut menunjukkan bahwa SLIK memiliki peran yang semakin strategis dalam mendukung proses penyaluran kredit dan pembiayaan nasional. (aps)

