ProDaily, JAKARTA – Program 3 Juta Rumah adalah prioritas nasional pemerintahan Prabowo-Gibran melalui penyediaan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Tetapi prioritas ini menghadapi tantangan besar pasca diberlakukannya aturan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang ditujukan untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional.
Peraturan Presiden (Perpres) No. 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dan Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029 menetapkan status Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang luasannya wajib mencapai 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS) di kabupaten/kota. Lahan ini dilarang dialihfungsikan selamanya hingga dilakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Sekretaris Jenderal DPP Realestat Indonesia (REI), Raymond Ardan Arfandy mengatakan pasca terbitnya perpres tersebut banyak lahan milik pengembang yang telah lama dibebaskan bahkan sudah dibangun lengkap dengan perizinannya, tiba-tiba dinyatakan masuk dalam zonasi LSD dan LP2B untuk kebutuhan ketahanan pangan nasional.
“Beleid ini menjadi tantangan besar yang harus dihadapi pengembang dalam penyediaan perumahan rakyat, padahal kita sedang menghadapi angka kekurangan (backlog) ketersediaan rumah yang tinggi,” tegasnya.
Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan angka backlog rumah di Indonesia cukup besar mencapai 11 juta kepala keluarga (KK) atau setara kebutuhan lahan seluas 1,5 miliar meter persegi atau sekitar 154 ribu hektar.
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sejak awal kepemimpinannya juga telah mencanangkan program 3 juta rumah sebagai program strategis nasional yang targetnya wajib pula untuk dicapai. Setidaknya, kata Raymond, dibutuhkan lahan untuk pembangunan rumah subsidi sekitar 42 ribu hektar guna mencapai target 3 juta rumah tersebut.
“Program pembangunan 3 juta rumah ini adalah janji Bapak Presiden Prabowo kepada masyarakat yang tidak bisa diabaikan seperti halnya program ketahanan pangan. Pangan dan papan berjalan seiring karena kebutuhannya terus meningkat mengikuti populasi penduduk satu negara,” ungkap pengusaha properti asal Sulawesi Selatan tersebut.
Diungkapkan bahwa perumahan tidak dapat dikembangkan di daerah pedalaman (pelosok) atau jauh dari perkotaan karena ekosistem yang dibutuhkan akan sangat mahal yaitu berupa prasarana jalan, listrik, air bersih, dan sarana utilitas pendukung lainnya. Sementara lahan untuk aktivitas pertanian masih memungkinkan dicetak atau dikerjakan di daerah pedalaman pedesaan.
Oleh karena itu, yang terpenting dipastikan pemerintah sebenarnya adalah kuantitas lahan pertanian tidak kurang ataupun hilang sehingga butuh usaha mencetak lahan-lahan sawah baru di pedesaan yang kondisi lahannya masih subur (produktif).
Tidak Signifikan
Raymond mengungkapkan, setiap satu hektar lahan perumahan (termasuk yang ditetapkan sebagai LSD) mampu menghasilkan 90 unit rumah subsidi bagi MBR dengan nilai investasi sekitar Rp15,5 miliar. Sedangkan satu hektar lahan sawah yang ditanami diperkirakan dapat menghasilkan 6 ton gabah basah seharga Rp7.000 per kilogram yang setara dengan Rp42 juta, dimana jika setahun bisa tiga kali panen maka nilai ekonominya hanya Rp126 juta.
“Angka itu memperlihatkan nilai ekonomi jika lahan ditanam masih jauh lebih rendah dibandingkan dibangun perumahan subsidi bagi MBR. Kontribusi ini yang harus dipertimbangkan, karena kalau lahan-lahan yang tertahan (LSD) dapat kembali dibangun, maka janji pemerintah membangun 3 juta rumah langsung dapat dipenuhi,” tegasnya.
Lahan milik anggota REI yang saat ini terdampak dan masuk dalam zonasi LSD mencapai 2.325 hektar dengan nilai investasi sekitar Rp36 triliun. Sementara secara keseluruhan terdapat 6.000 hektar lahan milik developer yang ditetapkan masuk zonasi LSD dengan nilai investasi sekitar Rp80 triliun.
Raymond menjelaskan, lahan 6.000 hektar tersebut (jika ditanami) diperkirakan hanya mampu menghasilkan 110 ribu ton gabah per tahun. Angka ini tidak sampai 1% (hanya 0,04%) dari total produksi gabah nasional yang mencapai sekitar 35 juta ton per tahunnya. Artinya, ungkap Raymond, lahan sawah yang digunakan untuk perumahan tidak signifikan menganggu produksi pangan nasional.
“Meski dampaknya terhadap produksi gabah nasional tidak sampai 1%, tetapi sektor perumahan kerap disebut sebagai penghambat pencapaian swasembada pangan nasional. Padahal itu tidak benar, sehingga fakta data ini harusnya sampai ke Bapak Presiden Prabowo,” harapnya.
Untuk mengatasi hambatan LSD ini, REI menawarkan solusi konkret agar setiap lahan yang terkena dampak zonasi dapat dibebaskan atau dibersihkan (cleansing) dari data penetapan dengan cara membayar kompensasi biaya cetak sawah baru sesuai dengan prototipe dari Kementerian Pertanian (Kementan) yakni berkisar Rp16 juta hingga Rp25 juta per hektar.
“Ini solusi yang berkeadilan dan bersifat win-win yang dapat kami tawarkan, karena kedua program utama Presiden Prabowo yakni ketahanan pangan dan pembangunan 3 juta rumah sepatutnya berjalan seiring dan tidak saling menjegal satu dengan yang lainnya,” ujar Raymond. (aps)

