ProDaily, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen untuk terus melakukan percepatan legalisasi aset melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hal ini demi mewujudkan seluruh bidang tanah di Indonesia dapat terpetakan dan terdaftar dalam waktu dekat.
Di samping kuantitas, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto mengatakan, pendaftaran tanah harus dibarengi dengan kualitas agar mencapai tujuan dari program tersebut. Salah satu tujuannya, yakni mendukung kemudahan berusaha. Dengan pendaftaran tanah yang berkualitas, maka setiap jengkal bidang tanah akan sesuai, baik data fisik dan data yuridisnya.
“Sehingga masyarakat mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum terkait dengan kepastian letak, luas, dan batas atas kepemilikan tanah,”ujar Hadi Tjahjanto dalam keterangannya, Rabu (6/7/2022).
Di samping itu, Hadi Tjahjanto menuturkan jika tanah telah terdaftar akan meminimalisasi sengketa dan konflik pertanahan, membangun tata ruang yang lebih baik karena tata ruang akan berbasis bidang tanah, dan akan menaikkan indeks kemudahan berusaha dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Dengan mendaftarkan seluruh bidang tanah yang dimulai dari desa demi desa, kita akan mendorong perubahan dari sistem publikasi negatif ke arah positif, tentu dengan penuh kehati-hatian dalam proses pendaftaran,” sebutnya.
Dalam mendaftarkan dan menyertipikasi tanah masyarakat, Kementerian ATR/BPN selalu mencapai target setiap tahunnya. Oleh sebab itu, Menteri ATR/Kepala BPN memberikan apresiasi atas kerja keras yang dilakukan oleh jajaran Kementerian ATR/BPN. Hadi Tjahjanto mengimbau untuk mempertahankan prestasi yang ada diiringi dengan peningkatan integritas.
“Saya optimis saudara sekalian dapat segera menyelesaikan sisa target pendaftaran tanah dengan memperbaiki strategi metode kerja, penambahan personel, dan meningkatkan kolaborasi antar empat pilar yang terdiri dari kementerian, unsur pemda, aparat penegak hukum, dan badan peradilan,” ucapnya.
Menurut Menteri ATR/Kepala BPN, apabila dari empat pilar tersebut, salah satunya “masuk angin” maka di situlah tempat mafia tanah masuk. Oleh karena itu, dia menekankan pentingnya empat pilar tersebut bersinergi untuk mengentaskan masalah dan memberantas mafia tanah.
“Bapak Presiden meminta saya untuk menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan termasuk memberantas mafia tanah agar tidak ada lagi kekhawatiran di masyarakat. Oleh karena itu diperlukan integritas dari kita semua,” tambah Hadi Tjahjanto.
Pada tahun 2021, Kementerian ATR/BPN telah menyelesaikan sekitar 80 juta bidang tanah untuk didaftarkan dan disertipikasi dari target 126 juta bidang tanah. Kegiatan pendaftaran tanah memang menjadi tugas pemerintah, di mana sejak tahun 1960 sudah dilakukan dengan baik melalui berbagai program. Namun, pendaftaran tanah dinilai perlu dipercepat dan ditargetkan selesai pada 2024. (rin)