Rumah tidak semestinya diperlakukan sekadar komoditas komersial
ProDaily, JAKARTA – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah menegaskan Indonesia membutuhkan perubahan mendasar atau “pemberontakan” terhadap berbagai persoalan perumahan rakyat yang tidak dapat diatasi dan terus berulang.
Menurutnya, rumah tidak semestinya diperlakukan sebagai sekadar komoditas komersial. Rumah sebagai hak dasar masyarakat menuntut negara hadir secara penuh.
“Di antara semua institusi yang lain, kampus dan sebagainya, apalagi pengusaha, saya kira HUD Institute termasuk yang paling keras menyuarakan. Tapi menurut saya belum revolusioner,” ungkap Fahri Hamzah di acara diskusi peringatan Hari Perumahan Nasional (Hapernas) 2026 yang diadakan The HUD Institute di Jakarta, Senin (31/8).
Dia menilai, selama puluhan tahun pemerintah masih mengulang pendekatan yang sama, sementara persoalan backlog, rumah tidak layak huni, dan kawasan kumuh belum mampu diselesaikan secara fundamental.
Fahri bahkan mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai “kegilaan” yang diartikan sebagai melakukan hal yang sama berulang kali tetapi mengharapkan hasil berbeda.
“Kalau caranya masih seperti itu, tidak akan ada perubahan! Saya kira kita harus berani mengakui kalau konsepnya memang salah,”ujarnya.
Dia menilai Indonesia perlu segera menata sektor perumahan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir, mulai dari supply, demand, tanah, tata ruang hingga pembiayaan.
Deviasi Konsep FLPP
Ketua Majelis Tinggi Organisasi The HUD Institute, Suharso Monoarfa menilai pemerintah terus mengulang-ulang kebijakan dengan pendekatan yang sama. Menurutnya, sektor perumahan membutuhkan pembenahan sistem dari hulu hingga hilir, terutama menyangkut tanah, pembiayaan, tata ruang dan data.
“Kunci keberhasilan sistem perumahan bukan hanya membangun rumah, tetapi menciptakan ekosistem yang menghubungkan tanah, daya beli, pembiayaan dan tata ruang,” ujarnya.
Suharso juga menyinggung lahirnya Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang sejak awal dirancang untuk memperbesar peran perbankan sekaligus menciptakan pembiayaan dengan bunga tetap dan tenor panjang bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Tetap saat ini implementasinya dia nilai sudah mengalami deviasi (menyimpang).
“Sekarang terjadi deviasi. Gagasan awal FLPP adalah porsi pembiayaan dari perbankan tetap harus jauh lebih besar,” katanya.
Deviasi juga terjadi pada peran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Menurut Suharso, gagasan awal Tapera adalah mengintegrasikan berbagai skema tabungan perumahan yang sudah ada agar menjadi sumber pembiayaan jangka panjang.
“Kadang-kadang sebuah gagasan tidak dipahami secara utuh, kemudian diambil begitu saja. Akibatnya menjadi salah, dan kesalahan itu terus berlanjut,” ujarnya.
Politik Perumahan
Sementara itu pada sesi diskusi yang digelar dalam rangka Hapernas 2026, Riant Nugroho, akademisi Universitas Pertahanan (Unhan) dan akademisi Universitas Indonesia (UI) Ruslan Prijadi menilai selama ini Indonesia lebih banyak dicekokin dengan politik perumahan dan proyek perumahan, daripada kebijakan perumahan yang sesungguhnya.
“Kalau kita berbicara proyek, masyarakat kita perlakukan sebagai customer. Tetapi kalau berbicara public policy, masyarakat adalah owner, pemilik dari kebijakan tersebut,” ujar Riant.
Dia menilai cara pandang ini perlu diubah. Pemerintah tidak mungkin mengerjakan seluruh persoalan perumahan sendiri. Dengan kompleksitas sektor perumahan, pemerintah pusat harus mampu mengorkestrasi pemerintah daerah, pengembang, perbankan, pemberi kerja dan masyarakat.
Sedangkan Ruslan Prijadi menilai angka backlog tidak seharusnya menjadi satu-satunya dasar pengambilan keputusan.
“Kadang-kadang saya mempertanyakan, sebenarnya backlog itu berada di mana? Di kecamatan mana? Rumah yang dimaksud ada di mana?” ujarnya.
Menurut Ruslan, pemerintah perlu memiliki data yang lebih presisi mengenai siapa yang membutuhkan rumah, di mana mereka berada, berapa daya belinya dan jenis hunian seperti apa yang sesuai.
Dia menyoroti pula desain pembiayaan perumahan. Kebijakan seperti KPR tenor panjang termasuk hingga 40 tahun, sebutnya, harus benar-benar dikaitkan dengan kemampuan dan karakter kelompok sasaran.
“Jangan sampai pada usia 70 tahun dia masih harus berjalan dengan tongkat sambil membayar cicilan kepada bank,” kritiknya.
Menurut Ruslan, pembiayaan juga harus tersegmentasi dan berbasis data, sehingga jelas siapa kelompok penerimanya. (aps)

