ProDaily, JAKARTA – Upaya pemerintah, khususnya Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) terus dilakukan. Salah satu bentuk layanan adalah memastikan kondisi rumah yang dibangun oleh pengembang perumahan sudah disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, BP Tapera juga memastikan bank penyalur melakukan verifikasi terhadap penerima manfaat agar manfaat yang disalurkan tepat sasaran.
BP Tapera kembali hadir untuk mengingatkan kembali terkait hal ini agar semua pelaku pembangunan rumah bagi MBR merujuk kepada Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah nomor 403 tahun 2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat), dan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 Tentang Bangunan Gedung.
Dalam diskusi bersama media yang berlangsung Selasa (11/4), BP Tapera menghadirkan konsep Rumah Tapera. Rumah Tapera adalah pembiayaan perumahan yang diberikan oleh BP Tapera untuk rumah pertama meliputi Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR) dan Kredit Renovasi Rumah (KRR). Dimana ketentuan mengenai spesifikasi, luas, lokasi dan bangunan rumah memperhatikan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Sesuai dengan visinya, BP Tapera hadir untuk mewujudkan kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta MBR melalui pembiayaan dana murah berkelanjutan berlandaskan gotong-royong. Salah satu tahapan untuk mewujudkan hal ini adalah melalui Rumah Tapera.
Komisioner BP Tapera, Adi Setianto menyampaikan bahwa Rumah Tapera bertujuan untuk menciptakan ekosistem yang berkesinambungan antara BP Tapera, peserta Tapera dengan para pengembang serta bank penyalur. Dimana diharapkan dengan pembangunan rumah oleh pengembang yang memenuhi demand dari para peserta Tapera, tingkat keterhunian rumah bisa meningkat karena rumah yang dibangun tepat sasaran dan kualitas rumah telah sesuai dengan yang diharapkan.
“Tentunya Rumah Tapera yang dibangun harus sesuai dengan spesifikasi, luas, lokasi dan bangunan rumah yang memperhatikan kebijakan pemerintah di bidang perumahan dan kawasan permukiman,” tegasnya.
Lakukan Inovasi
Selain mengusung Rumah Tapera, BP Tapera hingga saat ini terus berusaha mewujudkan layanan prima kepada para peserta dengan melakukan berbagai inovasi. Beberapa inovasi baru seperti Tabungan Rumah Tapera dan Tapera Mobile dikembangkan untuk membantu mempermudah jangkauan dalam penyaluran bantuan pembiayaan perumahan Rumah Tapera melalui KPR, KBR, KRR, hingga skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Semua fasilitas pembiayaan di Rumah Tapera ini, ditawarkan dengan bunga rendah dan tetap (fix) sepanjang masa angsuran yaitu di bunga 5% dengan batas penghasilan di angka Rp8 juta di luar domisili di Papua dan Papua Barat dan Rp10 juta untuk Papua dan Papua Barat.
Untuk Rumah Tapera jenis KPR uang mukanya bisa 0% dengan masa angsuran hingga 30 tahun. Sedangkan untuk KBR bisa dengan masa angsuran hingga 15 tahun dengan limit pembiayaan hingga Rp150 juta. Sedangkan untuk KRR peserta Tapera bisa memanfaatkan dengan masa tenor 5 tahun dengan pembiayaan paling tinggi hingga Rp75 juta. Untuk FLPP uang muka ringan, bebas premi asuransi, bebas PPN, selama masa angsuran hingga 20 tahun.
“Dalam waktu dekat, kami bersama Perumnas akan menyiapkan pilot project Perumahan Tapera di Kabupaten Brebes,” ungkap Adi Setianto.
Target penyaluran dana FLPP tahun 2023 adalah sebanyak 229.000 unit senilai Rp25,18 triliun. Sedangkan pembiayaan Tapera sebanyak 12.072 unit senilai Rp1,5 triliun. BP Tapera telah menyalurkan dana FLPP per 10 April 2023 sebanyak 51.261 unit senilai Rp5,72 triliun sedangkan Pembiayaan Tapera telah tersalurkan sebanyak 1.222 unit senilai Rp138,34 miliar. (rin)