ProDaily, Jakarta – Penerima manfaat dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sudah menembus angka 1 juta debitur periode 2010-2022. Tercatat, total realisasi dana FLPP dari tahun 2010 hingga 20 April 2022 telah mencapai 1.000.609 debitur dengan nilai Rp81,51 triliun.
Penyaluran terbanyak dilakukan oleh BTN sebesar 729.522 unit atau setara dengan 72, 91%, disusul BNI sebanyak 60.755 unit atau 6,07%, BSI sebanyak 49.402 unit atau 4,94%, BRI sebanyak 25.932 unit atau 2,59% dan sisanya dari 43 bank penyalur lainnya.
Dalam kurun waktu 13 tahun penyaluran dana FLPP, Provinsi Jawa Barat mendominasi penyaluran dana FLPP sebesar 30,12% dari total penyaluran atau sebanyak 315.966 unit. Disusul Provinsi Banten sebanyak 82.526 unit, kemudian Provinsi Jawa Timur sebanyak 63.269 unit, Provinsi Sumatera Utara sebanyak 53.273 unit dan Provinsi Kalimantan Selatan sebanyak 51.017 unit.
Penerima manfaat dana FLPP terbanyak berada di rentang usia 26-30 tahun dengan jumlah 308.930 unit, disusul usia 19-25 tahun sebanyak 222.242 unit, kemudian rentang usia 31-35 sebanyak 211.961 unit, lalu rentang usia 36-40 tahun sebanyak 129.520 unit serta sisanya di atas 40 tahun sebanyak 127.956 unit.
Penerima manfaat dana FLPP dengan latar pekerjaan swasta sebanyak 737.292 unit, PNS sebanyak 109.419 unit, wiraswasta 81.150 unit dan lainnya 35.377 unit.
Komisioner BP Tapera, Adi Setianto menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada stakeholders perumahan yang selama ini telah mendukung pelaksanaan program FLPP. Dia berharap, dana yang disalurkan tepat sasaran dan berdaya guna bagi masyarakat berpenghasilan rendah alias MBR.
“Saya ingin mengajak masyarakat untuk semakin cerdas dalam membeli rumah bersubsidi. Pastikan semua sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baru lah dilakukan akad kredit. Rumah siap huni dengan air dan listrik yang sudah terpasang dan PSU yang memadai,” ujar Adi Setianto, Sabtu (23/4/2022).
Segmentasi Penerima
Berdasarkan surat Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada awal Januari 2022 tentang Segmentasi Pemanfaatan FLPP, BP2BT dan Tapera, maka program FLPP dilaksanakan untuk melayani MBR berpenghasilan tetap/fixed income, pembiayaan Tapera untuk melayani peserta Tapera baik yang berpenghasilan tetap maupun tidak tetap, sedangkan program BP2BT untuk melayani MBR berpenghasilan tidak tetap (pekerja informal).
Adapun kriteria MBR berpenghasilan tidak tetap (pekerja informal) yaitu tidak memiliki slip gaji dari perusahaan/instansi, tidak memiliki perjanjian kerja dalam waktu tertentu, memiliki sistem pembayaran/pengupahan harian, jam, borongan per satuan hasil atau komisi, tidak memiliki hak cuti, serta membayar mandiri jaminan kesehatan atau jaminan pekerjaan.
Contoh jenis pekerjaannya antara lain tenaga honorer pemerintahan/non pemerintahan, buruh, pekerjaan harian lepas, pedagang kaki lima, asisten rumah tangga dan pekerja rentan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK).
Lewat segmentasi yang jelas, kata Adi, BP Tapera berharap masyarakat bisa memanfaatkan bantuan dan kemudahan pembiayaan perumahan dengan baik.
“Dengan demikian seluruh segmen masyarakat mendapatkan peluang untuk memanfaatkan pembiayaan perumahan yang diberikan oleh pemerintah,” pungkas Adi Setianto. (rin)