“Hingga saat ini, soal LSD belum ada kepastian prosedur penyelesaian yang jelas"
ProDaily, JAKARTA — Aturan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang rigid masih menjadi salah satu tantangan berat bagi pengembang dalam mempercepat penyediaan (supply) perumahan di Indonesia. Dampaknya berpengaruh besar terhadap capaian realisasi penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2026.
Sekretaris Jenderal DPP Realestat Indonesia (REI) Raymond Ardan Arfandy mengungkapkan ketidakpastian prosedur penyelesaian LSD terbukti memperlambat pembangunan perumahan, termasuk rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui skema FLPP. Hal itu dinilai mengancam program 3 juta rumah gagasan Presiden Prabowo Subianto.
“Hingga saat ini, soal LSD belum ada kepastian prosedur penyelesaiannya. Kami berharap pemerintah membuat relaksasi aturan agar masalah ini ada jalan keluarnya, terutama bagi lahan pengembang yang telah memiliki dokumen perizinan atau persetujuan pemanfaatan ruang. Pembangunan perumahan ini juga merupakan program prioritas pemerintah, sama seperti program ketahanan dan kedaulatan pangan,” tegas Raymond, Rabu (21/10).
Menurutnya, meski proses verifikasi data usulan dan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) telah mencapai lebih dari 80 persen, tetapi lahan yang berada di luar peta LP2B belum tentu otomatis terbebas dari status LSD.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkap pemetaan dan penetapan LP2B secara nasional per September 2026 telah mencapai 87,52 persen, atau melampaui target awal yang ditetapkan sebesar 78 persen. Penetapan tersebut bahkan telah dikembalikan kepada pemerintah daerah untuk diintegrasikan ke Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) melalui keputusan kepala daerah.
Persoalan muncul, karena lahan yang tidak tercantum dalam peta LP2B ternyata masih diharuskan melapor lagi lewat pengajuan tersendiri (masing-masing pengembang) kepada Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan status LSD-nya. Pengajuan formulir harus melampirkan sekitar 12 dokumen atau item persyaratan.
Ketentuan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan pengembang. Sebelumnya, pengembang telah diminta berkoordinasi dengan dinas tata ruang setempat untuk memastikan lahan mereka tidak masuk dalam usulan pemetaan LP2B. Namun setelah proses verifikasi dan penetapan, nyatanya lahan yang berada di luar LP2B justru tetap harus melewati prosedur tambahan. Prosedur pengajuan ulang bagi lahan-lahan yang berada di luar peta LP2B dipertanyakan pengembang.
“Seharusnya LSD terintegrasi dengan penetapan peta LP2B, sehingga tidak menimbulkan tahapan administratif secara berulang. Meski pun pemerintah menjanjikan prosedur (pengajuan ulang) ini akan cepat, tetapi asosiasi meminta adanya kepastian mengenai mekanisme, syarat dan dan jangka waktu penyelesaiannya,” ungkap Raymond.
Tawarkan Solusi
REI mengungkap saat ini ada sekitar 8.000 – 10.000 hektare lahan yang tersebar di 235 titik milik pengembang anggota asosiasi tersebut yang terdampak LSD. Besarnya lahan yang terdampak, ungkap Raymond, memperlihatkan betapa krusial dan mendesaknya penyelesaian masalah LSD. Terlebih lagi, REI merupakan asosiasi perusahaan properti dengan kontribusi pembangunan paling besar mencapai 42 persen untuk rumah subsidi, dan lebih dari 60 persen untuk rumah komersial (non-subsidi).
“Pemerintah berkepentingan menjaga lahan pertanian dan ketahanan pangan, tetapi di sisi lain kepastian tata ruang dibutuhkan agar pembangunan perumahan terutama rumah bagi MBR dapat berjalan sesuai target pemerintah,” ujarnya.
Meski prosedur tambahan berupa pengajuan ulang memungkinkan dijalankan oleh pengembang, namun REI juga mengusulkan sejumlah opsi alternatif kepada pemerintah sebagai solusi agar perlindungan lahan sawah tetap berjalan tanpa menghambat penyediaan rumah secara berlarut-larut.
Pertama, REI mendorong integrasi penyelesaian LSD dengan penetapan peta LP2B. Menurut Raymond, jika bidang tanah telah terverifikasi tidak masuk ke dalam peta LP2B atau kawasan LSD, maka status lahan tersebut harus segera diputuskan melalui mekanisme resmi yang jelas untuk menjamin kepastian hukumnya.
“Pendekatan ini akan mengurangi potensi pengulangan pemeriksaan dan dokumen, sekaligus memberikan kepastian kepada pemerintah daerah, pengembang, dan masyarakat,” tegasnya.
Kedua, REI mengusulkan solusi kompensasi melalui pencetakan sawah baru. Kompensasi tersebut nantinya dapat dialihkan untuk membiayai cetak sawah baru di lokasi-lokasi yang dinilai sesuai atau layak sebagai kawasan pertanian berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian (Kementan).
Merujuk biaya cetak sawah baru dari Kementan, kompensasi diusulkan sekitar Rp27 juta per hektare. Angka ini merupakan usulan dan membutuhkan pembahasan lebih lanjut yang melibatkan lintas kementerian dan pihak-pihak berkepentigan termasuk asosiasi pengembang.
“Penerapannya memerlukan kajian teknis, dasar hukum, penetapan besaran biaya, serta mekanisme pelaksanaan. Lokasi lahan pengganti juga harus memenuhi syarat kesesuaian lahan, ketersediaan air, jaringan irigasi, produktivitas, dan keberlanjutan pengelolaan,” paparnya. (aps)

