Kebijakan perumahan perlu menyesuaikan perkembangan kebutuhan pasar
ProDaily, KOTA BATU – Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) mengusulkan perluasan batas harga rumah subsidi hingga Rp500 juta, disertai evaluasi skema bunga kredit pemilikan rumah (KPR) dan pemanfaatan anggaran pemerintah.
Selain itu, Himperra mendorong integrasi perizinan perumahan di bawah Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat.
Usulan tersebut disampaikan Ketua Umum Himperra, Ari Tri Priyono di sela-sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Himperra 2026 di Kota Batu, Jawa Timur, Sabtu (10/10).
Menurut Ari, kebijakan perumahan perlu menyesuaikan perkembangan kebutuhan pasar, kemampuan daya beli masyarakat, serta tantangan yang dihadapi pengembang. Perlambatan penjualan rumah subsidi tidak cukup diatasi dengan menambah pasokan, tetapi juga membutuhkan inovasi pembiayaan dan kemudahan perizinan.
Untuk segmen rumah subsidi dengan batas harga hingga Rp500 juta tersebut, Himperra mengusulkan skema bunga sekitar 6%–8%, lebih tinggi dibandingkan bunga FLPP rumah tapak yang selama ini sebesar 5% flat.
Ari menyebutkan, perluasan batas harga diperlukan agar pengembang memiliki ruang lebih besar untuk menyediakan rumah dengan desain, kualitas, dan lokasi yang sesuai dengan kebutuhan pasar. Dengan pilihan harga yang lebih luas, ungkapnya, maka masyarakat juga diharapkan memiliki alternatif hunian di kawasan yang relatif dekat dengan pusat aktivitas perkotaan.
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menjawab kebutuhan generasi muda dan masyarakat yang membutuhkan akses lebih dekat ke tempat kerja maupun fasilitas perkotaan. Selama ini, keterbatasan pilihan rumah pada lokasi strategis menjadi salah satu tantangan dalam penyediaan hunian yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Namun, perluasan batas harga dan penerapan bunga yang berbeda perlu disertai penghitungan kemampuan bayar calon pembeli. Penyesuaian kebijakan tersebut juga memerlukan kajian mengenai segmentasi penerima manfaat, ketentuan pembiayaan, dan besaran angsuran agar tetap terjangkau bagi kelompok sasaran.
Evaluasi Bunga KPR
Selain mengusulkan perluasan batas harga rumah subsidi, Himperra mendorong evaluasi skema bunga tetap pada KPR subsidi. Salah satu opsi yang disampaikan adalah penerapan bunga flat selama 10 tahun pertama pada skema tertentu.
Menurut Ari, evaluasi diperlukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi ekonomi debitur dan pola pelunasan pinjaman. Sebagian pembeli rumah subsidi, sebutnya, mampu melunasi kredit lebih cepat ketika kondisi ekonomi mereka membaik.

Data mengenai pelunasan kredit tersebut dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas pemanfaatan dana pemerintah. Apabila hasil kajian memungkinkan penyesuaian skema pembiayaan, maka pemerintah dapat mempertimbangkan mekanisme yang memberi ruang bagi perluasan dukungan kepada kelompok pembeli lain, termasuk generasi muda.
Meski demikian, perubahan skema bunga dan pemanfaatan anggaran harus memperhatikan keberlanjutan dana FLPP, ketentuan yang berlaku, dan perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Ari mengatakan, usulan perluasan harga rumah subsidi, evaluasi bunga, dan penyesuaian pembiayaan telah dibahas dalam Rakernas Himperra dan disampaikan kepada Menteri PKP Maruarar Sirait. Menurutnya, Kementerian PKP meminta agar usulan tersebut didalami lebih lanjut bersama asosiasi pengembang lainnya. (aps)

