ProDaily, JAKARTA- Untuk memperluas jangkauan terhadap pekerja mandiri atau informal, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bersama Bank Tabungan Negara (BTN) meluncurkan Tabungan Rumah Tapera di Menara BTN, Jakarta, Selasa (1/8).
Tabungan Rumah Tapera berbasis saving plan bagi pekerja mandiri atau informal yang dapat dimanfaatkan oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Komisioner BP Tapera, Adi Setianto menyampaikan tujuan dari peluncuran ini adalah untuk mewujudkan perluasan kepesertaan pekerja mandiri atau informal sebagai peserta dan percepatan penyaluran Rumah Tapera. Dimana targetnya adalah segmen dari pekerja mandiri atau sektor informal dengan penghasilan tidak tetap seperti wiraswasta, UMKM, driver online, serta status pekerjaan tidak tetap lain seperti pekerja kontrak, guru serta staf honorer.
Penerima manfaat yang dapat menggunakan fasilitas Tabungan Rumah Tapera ini merupakan peserta unbankable dan bankable. Untuk kategori pertama, peserta yang dinyatakan unbankable oleh bank akan tetap mendapat kesempatan menerima manfaat #RumahTapera dengan cara menabung selama tiga bulan secara konsisten, sebelum dinyatakan menjadi bankable oleh bank.
Peserta kategori kedua adalah yang dinyatakan bankable. Kategori ini dapat langsung menerima manfaat dan selanjutnya diharapkan dapat membayar angsuran dan tabungan #RumahTapera. “Tabungan beserta pengembangannya akan dikembalikan pada saat tenor berakhir,” ujar Adi Setianto.
Produk untuk #RumahTapera adalah dalam bentuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan DP 1% dari harga rumah, bunga 5% flat dengan tenor sampai dengan 20 tahun. Sedangkan untuk #TabunganRumahTapera merupakan produk dengan skema saving plan untuk perencanaan Hari Tua.
Adi menjelaskan, program pembiayaan perumahan ini mengakomodasi peserta pekerja mandiri atau informal yang belum memiliki rumah melalui skema saving plan. Nasabah cukup menabung sebesar angsuran dan iuran Tapera selama tiga bulan sebagai syarat untuk dapat mengakses program pembiayaan yang dimaksud.
“Jika lolos verifikasi, nasabah dapat melanjutkan akad KPR Sejahtera. Untuk syarat pengajuan antara lain belum pernah memiliki rumah dan memiliki penghasilan maksimal Rp7 juta (untuk yang belum menikah) dan Rp8 Juta (menikah),” ujarnya.
Mitigasi Pekerja Informal
Direktur Utama BTN, Nixon Napitupulu menyampaikan hidup tidak hanya untuk hari ini, maka perlu untuk menyiapkan diri dalam bentuk tabungan.
“Mitigasi untuk pekerja informal adalah tabungan sehingga kita bisa mengantisipasi risikonya menjadi lebih rendah. Kami mendorong masyarakat untuk menabung kembali,” ujarnya.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Herry TZ mengatakan bahwa tabungan adalah solusi bagi pekerja mandiri atau informal untuk memiliki rumah.
“Kami mengalokasikan pembiayaan untuk 50 ribu pekerja mandiri atau informal. Peluang mereka akan lebih besar hingga 80% untuk mendapatkan pembiayaan perumahan,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu juga dilakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BP Tapera dengan BTN tentang Inisiasi Program Tabungan Rumah Tapera dalam Rangka Perluasan Penyaluran Pembiayaan Perumahan Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan bagi Pekerja Mandiri dan Pekerja Informal dengan tujuan memperluas penyaluran KPR Sejahtera bagi pekerja mandiri dan pekerja informal yang menjadi anggota agregator.
Selain itu juga ada Perjanjian Tripartit antara BP Tapera, BTN dan Agregator Pekerja Mandiri/Informal tentang Pelaksanaan Program Tabungan Rumah Tapera bagi Peserta Pekerja Mandiri dan Pekerja Informal. Dimana agregator yang terlibat adalah PT Putra Prima Abadi Perkasa, PT Surya Prana Sesama, Asosiasi Seniman Rambut Asal Garut (Asgar), PT Abacus Cash Solution dan Ra Hospitality yang bergerak di bidang komunitas ojek online, tukang cukur, nelayan, UMKM, dan pekerja honorer. (aps)