ProDaily, JAKARTA – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) siap menyalurkan tabungan perumahan peserta Tapera dengan masa pensiun dimulai dari tahun 1993 sampai dengan Desember 2020 kepada 332.823 ahli waris atau setara dengan Rp895 miliar.
Dari data yang dikelola oleh BP Tapera berdasarkan Undang-undang Nomor. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat BAPERTARUM – PNS, ada 1,02 juta peserta pensiun ahli waris yang sudah dikembalikan sebanyak 444.536 orang dengan jumlah dana senilai Rp1,79 triliun. Sedangkan sebanyak 332.823 peserta Tapera pensiun masih belum dikembalikan terkait masalah data yang kurang lengkap.
Merujuk kepada Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat pasal 77 dinyatakan bahwa BP Tapera wajib mengembalikan tabungan perumahan pegawai negeri sipil (PNS) dan hasil pemupukannya yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau meninggal dunia kepada ahli warisnya.
“Saat ini, BP Tapera masih memiliki pekerjaan rumah untuk mengembalikan dana tersebut kepada yang berhak, namun kami memiliki beberapa kendala dalam penyelesaiannya,” ungkap Direktur Operasi Pengerahan BP Tapera, Budi Santoso kepada wartawan, Kamis (27/7).
Dijelaskan, kendala yang dihadapi adalah data PNS pensiun/ahli waris yang tidak lengkap, Biro Kepegawaian Nasional (BKN), dan Biro Kepegawaian Daerah (BKD) tidak mengelola data PNS yang telah pensiun, Taspen tidak mengelola data PNS pensiun/ahli waris yang tidak menjadi kewajiban sesuai dengan Peraturan Taspen yang meliputi peserta PNS Pensiun Punah, peserta meninggal dunia, ahli waris yang tidak diketahui seperti tidak memiliki anak atau anak yang berusia di atas 25 tahun (PNS Punah).
Mekanisme Pengembalian
Sesuai dengan peraturan yang ada, mekanisme pengembalian tabungan peserta pensiun/ahli waris diawali dengan Pejabat Pemberi Kerja (PPK) melakukan pemutakhiran status pensiun pegawai dan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pensiun. Sedangkan dari sisi peserta, wajib melakukan pemutakhiran data nomor rekening dan bank tujuan di portal kepesertaan.
Bagi PNS yang telah meninggal dunia, maka ahli waris wajib untuk mengirimkan kelengkapan dokumen berupa fotokopi SK Pensiun atau KARIP, fotokopi Surat Keterangan Ahli Waris, fotokopi Buku Rekening, fotokopi KTP ahli waris, surat pernyataan kebenaran dokumen, serta Surat Kuasa Ahli Waris (apabila ahli waris lebih dari satu).
Jika PPK dan peserta telah melakukan pemutakhiran data dengan benar, maka BP Tapera akan mengirimkan instruksi pengembalian tabungan kepada Bank Kustodian ke rekening tujuan, dan selanjutnya Bank Kustodian akan melakukan transaksi pengembalian tabungan ke rekening PNS pensiun/ahli waris.
Tetapi jika status peserta dan informasi rekening tidak lengkap, maka akan dilakukan pemadanan data PNS pensiun dengan data pengembalian Tabungan Hari Tua (THT) milik Taspen dan maksimal akan pada minggu pertama bulan ketiga Tabungan Perumahan Peserta pensiun akan dikembalikan via Taspen.
Direktur Kepesertaan BP Tapera, Rio Sanggau menegaskan BP Tapera akan berkomitmen untuk mengembalikan Tabungan Perumahan beserta hasil pemupukannya kepada peserta PNS pensiun/ahli waris paling lama tiga bulan setelah masa kepesertaan berakhir jika status pensiunan dan informasi rekening diterima lengkap.
Dengan kondisi yang ada ini, ungkapnya, maka diimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki saudara, orang tua, atau kerabat yang merupakan PNS namun sudah pensiun, untuk segera melakukan upaya pengisian form https://bit.ly/3qaJdQQ.
“Atau dapat menghubungi BP Tapera melalui Call Center 156 atau 1500 156 atau menghubungi BP Tapera via Whatsapp di nomor 08118 156 156,” pungkasnya. (aps)