ProDaily, JAKARTA – PT Prospek Duta Sukses (PDS), pengembang dan manajemen baru dari proyek Apartemen Antasari Place, kembali mencatatkan milestone penting pembangunan proyek dengan melakukan prosesi penutupan atap (topping off) proyek apartemen tersebut, Rabu (31/5).
Seremoni meriah tersebut dihadiri perwakilan dari seluruh stakeholders Antasari Place mulai dari jajaran Direksi dan Komisaris PT PDS bersama PT Indonesian Paradise Property Tbk (INPP) selaku parent company, mitra perbankan, serta para konsumen Antasari Place.
Direktur Utama PT PDS, A.H. Bimo Suryono mengatakan dengan pelaksanaan topping off ini menunjukkan komitmen tinggi pengembang kepada seluruh stakeholders terutama konsumen Antasari Place, yang telah menunggu lama proyek ini rampung setelah sempat mangkrak saat dikembangkan developer yang lama.
“Konsumen harus menunggu selama 6-7 tahun hingga manajemen baru PT PDS di bawah PT Indonesian Paradise Property Tbk masuk menjadi pemegang saham baru yang mengambil alih pengembang proyek Antasari Place melalui keputusan homologasi,” kata Bimo.
Menurutnya, topping off ini dilakukan lebih cepat dari jadwal awal yakni pada Juni 2023, sehingga jadwal serah terima unit kepada konsumen nantinya juga bisa dilakukan lebih cepat dari target yang ditentukan yakni pada Desember 2024.
“Sebagaimana keputusan homologasi, maka tidak ada hak konsumen yang dikurangi sesuai janji pengembang lama. Tetapi ada hak dan kewajiban, sehingga konsumen juga harus melakukan kewajiban mereka,” ungkap Bimo.
Kewajiban Konsumen
Progres pembangunan Apartemen Antasari Place berlandaskan pada Putusan Pengadilan Niaga dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 140/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal16 Maret 2021.
Prof. Dr. T. Gayus Lumbuun, SH, MH, selaku kuasa hukum PT PDS dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa developer telah melengkapi bagian kewajiban sesuai dengan putusan pengadilan yakni dengan melakukan topping off. Namun, hingga saat ini masih ada konsumen yang tidak ingin memenuhi kewajiban keuangan atau menandatangani Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB), meski konsumen tersebut sudah melakukan pelunasan.
Terkait dengan adanya beberapa konsumen yang belum menyetujui putusan homologasi, ditegaskannya, sikap tersebut dapat diartikan menghambat kegiatan perusahaan. Oleh karena itu, pihak kuasa hukum menyampaikan keputusan perusahaan bahwa konsumen harus memenuhi kewajibannya paling lambat tanggal 30 Juni 2023.
“Sebelum waktu tersebut, perusahaan juga memberikan kesempatan kepada konsumen yang sungguh-sungguh ingin menyelesaikan kewajibannya dengan menyampaikan opsi-opsi yang solutif kepada perusahaan, dengan kondisi yang menguntungkan kedua belah pihak,” tegas Gayus Lumbuun.
Pemaparan informasi terkait keputusan homologasi dan aspek hukum terkait hak dan kewajiban konsumen Antasari Place ini sudah disampaikan Gayus Lumbuun untuk yang ketiga kalinya. Sementara manajemen PDS telah melanjutkan penyampaian informasi kepada konsumen melalui berbagai event yang diselenggarakan untuk mengedukasi konsumen.
Seluruh proses pengembangan Antasari Place di bawah manajemen baru berjalan relatif cepat, meski dalam situasi pandemi Covid-19.
Pada Oktober 2021, INPP mengumumkan sebagai pemegang saham pengendali baru baik secara langsung maupun tidak langsung dari PT PDS dengan susunan pengurus yang baru. Setelah mengambil alihan, PT PDS sebagai manajemen baru langsung bergerak cepat melakukan sosialisasi dengan tujuan menjaga kepentingan konsumen.
“Hasilnya bisa dilihat karena kami sangat terbuka dan menunjukkan keseriusan maupun komitmen terhadap proyek ini melalui berbagai event maupun progres yang bisa dilihat di site. Kami ingin konsumen mengetahui perkembangan, aspek legal, maupun mendapatkan jawaban dari berbagai isu yang masih berkembang,” kata Gayus Lumbuun. (rin)