ProDaily, JAKARTA – Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) resmi meluncurkan Helpdesk Perizinan REI di Jakarta, Rabu (15/2). Peluncuran tersebut dihadiri perwakilan kementerian/lembaga (K/L) yang mendukung penuh keberadaan helpdesk tersebut, bahkan mendorong asosiasi usaha lain untuk mengikuti jejak REI membentuk helpdesk perizinan.
“Kehadiran helpdesk perizinan ini kami maksudkan untuk mempercepat penyelesaian berbagai hambatan perizinan sektor properti yang berkaitan dengan penerapan perizinan berbasis Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA),” tegas Ketua Umum DPP REI, Paulus Totok Lusida pada acara peluncuran Helpdesk Perizinan REI.
Menurutnya, selama ini Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) termasuk sistem OSS-RBA dianggap sebagai sebuah pencitraan. Padahal, REI bisa membuktikan bahwa dengan sinergi dan kerjasama aktif dengan 12 kementerian/lembaga negara yang dikoordinir Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) semua sumbatan perizinan tersebut dapat teratasi dan UUCK ternyata cukup aplikabel.
“Helpdesk ini sudah langsung jalan. Kami bukan jualan kecap, namun tadi beberapa daerah melaporkan kalau mereka sudah terbantu dengan adanya Helpdesk Perizinan REI. Ada yang 3 tahun perizinannya tidak jelas, sekarang sudah keluar. Ada yang selama ini proses SIMBG-nya tidak bisa, sekarang sudah bisa,” jelas Totok.
Saat ini, Heldesk Perizinan REI didukung sekitar 444 orang tim relawan dari 38 provinsi di seluruh Indonesia yang siap membantu proses perizinan anggota REI. Menurut Totok, semua anggota REI bisa memanfaatkan layanan perizinan ini melalui masing-masing sekretariat dewan pengurus daerah (DPD) REI dan semua masalah perizinan akan menjadi prioritas untuk diselesaikan tim helpdesk.
Lewat helpdesk perizinan ini, REI ingin membuktikan bahwa dunia industri dan pelaku usaha harus dapat berpikir out of the box (keluar kotak/kebiasaan) dan berfokus kepada jalan keluar daripada mengeluhkan masalah. Itulah kenapa daripada terus mengeluhkan hambatan perizinan, tegas Totok, REI lebih memilih sikap membangun koordinasi dan pro-aktif menjemput bola ke semua instansi kementerian/lembaga negara yang mengurusi perizinan.
“Lewat terobosan helpdesk ini, kami ingin suatu saat nanti pengusaha properti itu ketika mengurus perizinan cukup datang ke asosiasi saja. Inilah yang menjadi harapan REI,” kata Totok yang menyebutkan REI sangat terbuka jika ada asosiasi properti lain atau perbankan yang ingin ikut bergabung di Helpdesk Perizinan REI.
Di kesempatan yang sama, Ketua Tim Pokja Helpdesk Perizinan REI, MT Junaedy menyampaikan terimakasih atas dukungan kementerian/lembaga negara yang sudah membantu dan mendukung terwujudnya Helpdesk Perizinan REI.
“Helpdesk ini dibentuk untuk merealisasikan visi Ketum REI dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan memacu investasi di Indonesia, salah satunya dengan merealisasikan kemudahan perizinan berusaha,” kata Junaedy yang juga Wakil Ketua Umum DPP REI Koordinator bidang Investasi dan Regulasi itu.
Selama ini, REI bersama Kadin dan Apindo sudah terlibat aktif dalam penyusunan UUCK dari mulai tahap pembahasan hingga disahkan terutama dalam memberikan masukan-masukan kepada pemerintah. Namun dalam implementasinya, diakui Junaedy, pelaksanaanya belum selaras dengan aturan yang ada bahkan terjadi tumpang-tindih perizinan. Akibatnya, dalam dua tahun terakhir terjadi kevakuman perizinan. Kondisi itu menyebabkan beberapa perusahaan atau anggota REI terkendala perizinannya.
“Helpdesk ini adalah salah satu upaya yang kami lakukan untuk mengurai beberapa masalah perizinan yang dikeluhkan anggota REI. Kami sangat siap untuk menyosialisasikan regulasi perizinan yang ada, termasuk memberikan bimbingan teknis kepada pengembang properti,” tegasnya.
Di tahap pertama, helpdesk ini akan fokus pada penyelesaian perizinan. Namun, kata Junaedy, ke depan helpdesk akan turut mengatasi kendala pembiayaan dan mengawal iklim investasi properti di Indonesia.
Model Percontohan
Kepala Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian LHK, Ary Sudjianto mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi REI yang sudah ikut mencoba meluruskan cita-cita dan amanah UUCK dalam memudahkan perizinan berusaha. Disebutkannya, UUCK merupakan revolusi besar dalam sistem perizinan Indonesia, sehingga pemerintah terus berupaya menyelaraskan regulasi, sistem serta kelembagaan guna memenuhi amanah UUCK.
“Pemerintah tentunya tidak bisa berjalan sendiri. Kami perlu partner dari dunia usaha, termasuk REI. Kalau dunia usaha tidak aktif, maka berbagai persoalan di lapangan tidak diketahui. Helpdesk Perizinan REI ini contoh yang sangat baik dan bisa menjadi role model bagi asosiasi usaha lainnya,” ujar Ary.
Hal senada diungkap Deputi bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal BKPM, Andi Maulana. Dia menegaskan bahwa Helpdesk Perizinan REI bisa menjadi model percontohan bagi asosiasi bisnis lainnya termasuk di sektor properti.
“BKPM sangat bahagia kalau ada asosiasi yang mau membantu proses perizinan seperti yang dilakukan REI. Harus diakui bahwa sistem perizinan OSS-RBA ini jauh dari kesempurnaan, sehingga masih banyak perbaikan yang harus dilakukan termasuk bersama asosiasi usaha agar penerapannya dapat berjalan optimal,” ujarnya.
Andi menjelaskan, setiap harinya BKPM menerima sekitar 1.000 sampai 1.500 keluhan dan pengaduan masalah perizinan baik melalui telepon, email maupun whatsapp. Hingga saat ini, BKPM sudah menerbitkan sekitar 3,3 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan lebih dari 7 juta proyek sejak OSS-RBA diluncurkan Presiden Joko Widodo pada 9 Agustus 2021.
“Alhamdulillah kami senang sekali REI membuat terobosan besar lewat helpdesk perizinan ini. Kami sejak awal mendukung sepenuhnnya dan hari ini sudah terwujud. BKPM juga siap membantu pelatihan tim Helpdesk Perizinan REI dengan meng-update regulasi-regulasi perizinan terbaru,” pungkas Andi. (aps)