ProDaily, Jakarta – Manajemen PT Griya Natura Alam (GNA) membantah sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan oleh PT Mentari Abadi Sentosa (MAS) dalam persidangan terkait gugatan yang diajukan oleh PT MAS di Pengadilan Negeri Tangerang pada 19 Oktober 2022 lalu.
Direktur Utama GNA Group, Gregorius Gun Ho mengatakan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan oleh PT MAS nyatanya tidak mendukung dalil-dalil gugatan. Salah satunya, keterangan yang diungkap oleh saksi Albert di dalam persidangan yang justru tidak membuat terang perkara ini.
Menurut Gun Ho, keterangan tersebut hanya opini pribadi, terlebih lagi saksi Albert sudah tidak menjabat sebagai Direktur Marketing Badan Pengembang KSO GNA-Marko sejak 2018 dan tidak mengetahui sama sekali kegiatan operasional pengembangan The Golden Stone.
“Oleh karena itu, keterangan saksi Albert yang berkaitan dengan dugaan kesewenang-wenangan pembayaran yang dilakukan KSO GNA-Marko baik kepada MAS maupun GNA dalam rangka pengembangan The Golden Stone merupakan murni opini dan tidak memenuhi syarat keterangan saksi yaitu melihat sendiri, dengar atau mengalami sendiri perkara yang dimaksud,” tegas Gun Ho dalam keterangannya, Rabu (23/11/2022).
Dia menambahkan, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan yang didukung bukti dokumen termasuk akta perjanjian dan keterangan saksi yang diajukan oleh GNA justru membuktikan sebaliknya.
“Pelaksanaan pengembangan yang dilakukan oleh Badan Pengembang KSO GNA-Marko sejak awal dilakukan dengan itikad baik oleh PT MAS dan PT GNA sampai dengan saat ini tetap dilaksanakan berdasarkan kesepakatan yang diatur dalam Akta Perjanjian KSO GNA-Marko termasuk kesepakatan-kesepakatan lainnya antara lain Kesepakatan Bersama tanggal 15 November 2021 yang dibuat MAS dan GNA,” ungkap Gun Ho.
Berdasarkan kesepakatan itu, jelas Gun Ho, seluruh kegiatan pengelolaan keuangan Badan Pengembang GNA-Marko sudah pasti diketahui oleh MAS dan GNA yang perwakilannya berada di dalam Badan Pengembang KSO GNA-Marko. Termasuk, setiap pembayaran baik kepada MAS yang sudah dibayarkan Badan Pengembang KSO GNA-Marko total kurang lebih sebesar Rp120 miliar maupun kepada GNA yang masuk dalam laporan keuangan dan selalu disampaikan secara berkala oleh Badan Pengembang KSO GNA-Marko kepada MAS dan GNA.
“Sehingga sangat mengada-ada dan tidak masuk akal bila MAS mengaku tidak mengetahui pembayaran-pembayaran tersebut. Bahkan MAS dan GNA kembali sepakat untuk mengalokasikan sejumlah pembayaran dari KSO GNA-Marko kepada MAS dan GNA sebagaimana tertuang dalam Kesepakatan Bersama tanggal 15 November 2021 tersebut,” tuturnya.
Gun Ho mengungkapkan, gugatan sebagaimana dimaksud di atas yang diajukan oleh MAS sesungguhnya malah membuat keadaan menjadi buruk manakala dikaitkan dengan proses pengembangan dan pemasaran The Golden Stone. Padahal, sebelum gugatan yang diajukan MAS, The Golden Stone telah berada pada progres pemasaran dan pengembangan yang sangat baik dan sangat menguntungkan bagi KSO GNA-Marko.
“Dengan adanya gugatan ini, pemasaran The Golden Stone sangat terganggu dan menimbulkan potensi kerugian yang besar bagi MAS dan GNA,” ujar Gun Ho.
Potensi Kerugian
Sementara itu, Surya Dharma GM Marketing The Golden Stone mengatakan akibat gugatan yang dilayangkan oleh PT MAS, proyek The Golden Stone mengalami beberapa potensi kerugian antara lain mundurnya beberapa Auditor Independen untuk mengaudit Proyek The Golden Stone.
“Sementara, auditor yang bersedia melakukan audit memasang harga yang sangat tinggi jika dibandingkan dengan biaya auditor yang harus dibayar jika tidak ada gugatan,” ungkapnya.
Selain itu, saat ini pihak bank yang memberikan fasilitas kredit kepemilikan rumah jauh berkurang akibat gugatan yang tidak berdasar tersebut.
“Kerugian-kerugian nyata inilah yang membuat patut diduga gugatan diajukan untuk menyingkirkan GNA dari bisnis ini serta merusak kegiatan pengembangan proyek The Golden Stone,” tegas Gun Ho.
Gun Ho menambahkan potensi keuntungan proyek The Golden Stone sangatlah besar karena mulai dari awal pengembangan sampai dengan saat ini, GNA dengan segala kemampuan korporasinya telah menanamkan investasi yang sangat besar dalam pengembangan proyek The Golden Stone melalui Badan Pengembang KSO GNA-Marko termasuk penggunaan nama GNA Group yang berkaitan dengan pemasaran dan pengembangan The Golden Stone.
“Kesuksesan pengembangan dan pemasaran The Golden Stone tercermin dari pembayaran kepada MAS lebih dari Rp100 miliar atau kurang lebih 18% dari keseluruhan area The Golden Stone hasil dari pengembangan oleh Badan Pengembang KSO GNA-Marko yang sepenuhnya dipengaruhi oleh pengalaman GNA yang merupakan bagian dari GNA Group yang telah malang melintang di bisnis pengembangan perumahan selama bertahun-tahun di berbagai lokasi di Indonesia,” tutur Gun Ho.
The Golden Stone Tangerang merupakan proyek perumahan yang pengembangannya berada di bawah Badan Pengembang KSO GNA-Marko yang di dalamnya terdapat perwakilan dari masing-masing pihak yaitu GNA dan MAS yang secara bersama-sama membuat dan menandatangani Akta Perjanjian KSO GNA-Marko yang menjadi dasar pembentukan Badan Pengembang KSO GNA-Marko.
Kerjasama antara MAS dan GNA telah berjalan sejak tahun 2016 dan telah memberikan keuntungan baik kepada MAS selaku pihak yang memiliki tanah dan GNA selaku developer. Namun kerjasama tersebut mengalami kendala menyusul gugatan yang diajukan oleh MAS ke Pengadilan Negeri Tangerang.
“Padahal, permasalahan yang menjadi dasar gugatan MAS sejatinya merupakan hal yang telah dibahas dan diselesaikan melalui suatu Kesepakatan Bersama tanggal 15 November 2021 yang mengikat MAS dan GNA serta merupakan satu kesatuan dengan Akta Perjanjian KSO GNA-Marko,” pungkas Gun Ho. (aps)