ProDaily, Tangerang – Sidang perkara perdata antara penggugat PT Mentari Abadi Sentosa (PT MAS) selaku Penggugat melawan PT Griya Natura Alam (member of GNA Group) sebagai Tergugat I, Gun Ho sebagai Tergugat II, Bernadetta Ratna Niken sebagai Tergugat III kembali digelar Rabu (19/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten.
Agenda sidang tersebut meminta keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan pengugat yakni atas nama Albert dan Rapin.
Albert dalam kesaksiannya mengatakan bahwa dirinya yang menjadi salah satu pembuka jalan kerjasama bisnis kedua belah pihak. Dia merupakan orang yang memperkenalkan Penggugat dan Para Tergugat pada awalnya.
Albert bersama beberapa orang termasuk Tergugat Gun Ho kemudian mendirikan PT Griya Natura Alam yang akhirnya bersepakat untuk bekerjasama dengan PT Mentari Abadi Sentosa yang merupakan perusahaan pemilik lahan yang digawangi Indrawan Soemarko dan Ariyanto Jaya Kusuma.
Sinergi kedua perusahaan ini melahirkan Kerja Sama Operasional (KSO) GNA-Marko untuk mengembangkan proyek The Golden Stone, Serpong, Legok, Tangerang seluas 24 hektar. Dalam KSO GNA – Marko ini PT Griya Natura Alam dan PT Mentari Abadi Sentosa memiliki perwakilan.
Albert mengaku bahwa saat awal pendirian KSO GNA-Marko dirinya ditunjuk sebagai wakil dari PT Griya Natura Alam di dalam Badan Pengembangan (BP) KSO GNA-Marko.
“Belum lama ini saya baru mengetahui bahwa ternyata ada perubahan wakil dari PT Griya Natura Alam di KSO GNA-Marko dimana tidak terdapat nama saya lagi,” paparnya.
Albert juga terkejut saat mengetahui ada permasalahan krusial di dalam KSO GNA-Marko. Persoalan tersebut, menurutnya, berkaitan dengan tindakan Gun Ho yang mengatasnamakan PT Griya Natura Alam (GNA Group) yang telah melakukan penarikan pengembalian uang muka pembayaran Harga Pokok Tanah (HPT), penarikan modal kerja KSO GNA-Marko, serta pengambilan kasbon/pinjaman profit sharing (bagi hasil) dari kas KSO GNA-Marko.
“Saya sebagai salah satu pemegang saham dan direksi dari PT Griya Natura Alam tidak pernah mendapatkan laporan atas hal tersebut dari Gun Ho,” ujarnya.
Albert menyatakan bahwa dirinya pernah meminta laporan keuangan proyek The Golden Stone kepada Gun Ho tapi hanya diberikan rangkuman yang tidak lengkap dan dia pun menolaknya.
“Saya ingin laporan keuangan (audit) dari tim independen seperti yang juga diminta oleh Penggugat PT Mentari Abadi Sentosa. Namun hingga kini permintaan tersebut belum diberikan oleh tergugat Gun Ho,” kata Albert.
Tidak Transparan
Sementara itu, Afandy Ilmar selaku Kuasa Hukum PT Mentari Abadi Sentosa selepas persidangan kepada wartawan mengatakan bahwa keterangan saksi yang dihadirkan Penggugat mengungkap fakta bahwa di dalam internal PT Griya Natura Alam sendiri ternyata tidak ada transparansi.
“Khususnya terkait pokok-pokok gugatan kami terkait tindakan-tindakan penarikan uang dari kas KSO GNA-Marko yang justru tidak diketahui oleh internal PT Griya Natura Alam yang lain. Biarlah nanti Majelis Hakim yang menilai dan mempertimbangkan dalam memeriksa dan memutus perkara ini,” ujar Afandy.
Adapun ketentuan pokok yang menjadi akar masalah gugatan wanprestasi ini adalah terkait dengan modal kerja pelaksanaan proyek The Golden Stone, ketentuan mengenai laporan-laporan pelaksanaan proyek The Golden Stone, ketentuan mengenai pembagian bagi hasil keuntungan KSO, dan ketentuan mengenai wewenang penandatanganan rekening KSO.
Dia menjelaskan bahwa, sejalan dengan pokok-pokok gugatan PT MAS yang salah satunya meminta dilakukannya audit keuangan secara komprehensif terhadap KSO GNA-Marko, maka keterangan saksi Albert membuktikan memang tidak ada transparansi dari pihak PT Griya Natura Alam yang dikomandani oleh Gun Ho dalam menjalankan KSO GNA-Marko.
Afandy menyebutkan bahwa sebelum kliennya mengajukan gugatan, pihak PT MAS sudah beberapa kali meminta dilakukannya audit khusus (special audit) terhadap proyek The Golden Stone yang tujuannya untuk benar-benar mengetahui secara detail posisi keuangan, penjualan, laba rugi dari proyek ini. Namun, sampai dengan saat ini pelaksanaan special audit tersebut tidak pernah terlaksana karena tidak pernah ada respon dan persetujuan dari pihak GNA.
“Transparansi itu sangat penting dalam menjalankan kerjasama bisnis. Karena transparansi sudah tidak ada, wajar saja jika klien kami merasa sudah tidak ada lagi rasa aman dan nyaman dalam melanjutkan KSO dengan pihak GNA dan meminta perjanjian ini dapat diakhiri,” pungkas Afandy.
Sebelumnya, Manajemen PT Griya Natura Alam (GNA) membantah telah melakukan wanprestasi terkait pengembangan proyek The Golden Stone Serpong. GNA mengaku telah dan masih menghormati serta menjalankan pekerjaan sesuai dengan Perjanjian KSO yang dibuat bersama-sama dengan PT MAS selaku pemilik tanah.
Direktur Utama GNA Group, Gregorius Gun Ho mengatakan sejak dibuatnya Perjanjian KSO oleh GNA dan MAS, pengembangan perumahan The Golden Stone sampai dengan saat ini masih berlangsung Terkait adanya perselisihan antara GNA dan MAS yang saat ini tengah berproses di Pengadilan Negeri Tangerang, kata dia, sampai saat ini rencana pengembangan The Golden Stone telah sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian KSO.
“Kami sudah menjalankan semua proses kerjasama sesuai dengan perjanjian dan semua pembayaran tepat waktu,” ujar Gun Ho dalam keterangan resminya. (aps)