ProDaily, Jakarta – PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) menjual kepemilikannya atas 85% Central Park Mall (CP Mall) Jakarta kepada PT CPM Assets Indonesia.
Transaksi ini dilakukan setelah PT CPM Assets Indonesia diakuisisi oleh perusahaan Jepang yaitu Hankyu Hanshin Properties Corp. melalui anak usahanya, CPM Assets Japan LLC. Dana hasil divestasi CP Mall tersebut akan digunakan oleh perusahaan untuk melunasi sebagian pinjaman, investasi di PT CPM Assets Indonesia, serta memperkuat likuiditas APLN.
“Sebagai perusahaan properti, kami berusaha untuk selalu mengoptimalkan setiap peluang bisnis, termasuk dalam divestasi CP Mall ini. Kami optimis berbagai langkah strategis yang dilakukan perusahaan akan semakin memperkuat kinerja dan mendukung pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan dalam jangka panjang,” ungkap Bacelius Ruru, Direktur Utama APLN melalui keterangan resminya.
Bacelius mengatakan, sebagai bagian dari transaksi divestasi CP Mall, APLN juga mempercepat pelunasan pinjaman Guthrie Venture Pte. Ltd. yang jatuh tempo pada 20 November 2022. Sebagai bentuk kemitraan bisnis dengan Hankyu Hanshin Properties Corp. perusahaan juga menginvestasikan kembali dana hasil divestasi CP Mall di PT CPM Assets Indonesia sehingga memiliki 28,58% saham di PT CPM Assets Indonesia.
“Divestasi CP Mall akan memperkuat likuiditas perusahaan, sehingga eksekusi terhadap rencana pembangunan proyek-proyek properti yang kami miliki akan semakin solid. Yang lebih penting lagi, pelunasan pinjaman ke Guthrie Venture Pte. Ltd. juga dapat meningkatkan efisiensi biaya dan profitabilitas perusahaan yang lebih baik di masa depan,” jelasnya.
CP Mall mulai beroperasi pada 9 September 2009 dan memiliki total luas yang dapat disewakan lebih dari 128 ribu meter persegi. Pada bulan Agustus 2022, tingkat okupansinya mencapai hampir 95%. Pusat perbelanjaan ini berada di kawasan Podomoro City Jakarta yang dilengkapi dengan apartemen, hotel, dan ruang perkantoran. Penghuni kawasan Podomoro City mencapai lebih dari 20 ribu jiwa.
Transaksi ini bukan merupakan transaksi yang mengandung unsur transaksi afiliasi. Transaksi ini bersifat material namun merupakan kegiatan usaha yang dijalankan perusahaan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang atau berkelanjutan mengingat perusahaan bergerak dalam bidang realestat. (rin)